Senin, 18 Juli 2011

PROFIL SATKER PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN LEMPASING

Kehadiran SATKER PSDKP Lempasing yang merupakan Suatu Unit atau Satuan Kerja di bawah Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Jakarta secara tidak langsung adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dimana pengelolaan sumberdaya perikanan yang bertanggungjawab dan lestari merupakan amatan yang harus dilaksanakan.   Kehadiran dan pelaksanaan Satker PSDKP Lempasing juga didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 2712/M.PAN/12/2005  tanggal 30 Desember tahun 2005,  serta PerMen Kelautan dan Perikanan No. 04/MEN/2006  tentang Organisasi Tata Kerja UPT dibidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang meliputi 58 Satker.  Kemudian untuk memperkuat Tugas Pokok Satker pada tahun 2008 telah dikukuhkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal P2SDKP No. Kep.12/DJ-P2SDKP/ dan diperbaharui pada tahun 2009 dengan Keputusan Sirjen P2SDKP Nomor  KEP.070/DJ-P2SDKP/IV/2009 dengan Penetapan Pengawas Perikanan pada UPT, Satker dan Pos Pengawasan SDKP,  sehingga susunan personel tersebut diharapkan dapat memperlancar kinerja Satuan Kerja di lapangan.

Satuan Kerja Pengawasan SDKP Lempasing sebagai salah satu bagian dari lembaga pelaksana pengawasan yang berbasis di UPT Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi penting yaitu melakukan aktifitas yang menunjang Tupoksi Ditjen PSDKP yang ada di lapangan meliputi :

  • Pelaksanaan Pengawasan pemanfaatan sumberdaya kalautan dan perikanan; yaitu pengawasan Kapal perikanan yang masuk maupun keluar dan kontrol kegiatan armada kapal-kapal perikanan yang ada dengan pemeriksaan SLO (Surat Laik Operasional) kapal perikanan sesuai dengan PerMen Kelautan dan Perikanan No. PER.03/MEN/2007  Tentang Surat Laik Operasional Kapal Perikanan. pelaksanaan penerapat SLO tersebut pada tahun 2009 mengecu pada keputusan Dirjen P2SDKP No. KEP.19/DJ-P2SDKP/2008  tentang Petunjuk Operasional Kapal Perikanan.
  • Pengawasan terhadap kegiatan Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran Ikan baru mulai dilaksanakan pada tahun berjalan sesuai dengan Keputusan Dirjen PSDKP Nomor  Kep.042/DJ-P2SDKP/2008 tanggal 28 Juli tahun 2008 tentang Juknis Operasional Pengawasan Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran Ikan.  saat ini dalam tahap pendataan jumlah UPI yang ada di Wilayah Kerja Satker PSDKP Lempasing.
  • Pelaksanaan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas,  dilaksanakan dengan Pembinaan secara periodik dan menjalin komunikasi baik secara formal maupun informal dengan kelompok tersebut.
  • Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, dilaksanakan dengan menggelar operasi laut (operasi pengawasan) bersama pihak Polair.
  • Pelaksanaan penerapan SLO dan monitoring ketaatan kapal perikanan dilaksanakan dengan memonitor keberangkatan kapal dan penerbitan SLO terhadap kapal perikanan setelah dilakukan pemeriksaan kapal baik secara teknis maupun dokumen yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK).
  • Pelaksanaan Pemeliharaan dan pengadaan sarana dan prasarana pengawasan.
  • Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha dan rumah tangga dilaksanakan dengan kegiatan meliputi; pembayaran gaji dan honorarium, aministrasi perkantoran ; pelaporan, surat menyurat dan tugas tambahan administrasi realisasi kegiatan.
  • Evaluasi kegiatan di bidang pengawasan dilakukan secara periodik; bulanan, dan Tahunan dengan melakukan analisa kuantitas maupun kualitas pengawasan yang telah dilaksanakan.

PROFIL SATKER PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN LEMPASING